3 Lisensi Perangkat Lunak Yang Paling Populer
Pengertian Lisensi
Lisensi adalah sebuah perjanjian yang memberikan hak kepada seseorang atau sebuah organisasi untuk menggunakan suatu produk atau jasa tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemilik hak cipta atau hak kekayaan intelektual yang bersangkutan. Lisensi dapat diterapkan pada berbagai hal, termasuk perangkat lunak, musik, film, karya seni, dan lain-lain. Dengan mengikuti lisensi yang berlaku, seseorang atau organisasi dapat menggunakan produk atau jasa tersebut tanpa pelanggaran hak cipta atau hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
Sistem lisensi telah ada sejak berabad-abad yang lalu, ketika pemilik hak cipta atau hak kekayaan intelektual pertama kali mengakui hak-hak mereka terhadap karya yang mereka hasilkan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan dalam cara orang menggunakan dan menikmati karya-karya tersebut, sistem lisensi juga terus mengalami perkembangan.
Pentingnya Lisensi
Lisensi penting karena memberikan hak-hak kepada pengguna untuk menggunakan suatu produk atau jasa sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemilik hak cipta atau hak kekayaan intelektual yang bersangkutan. Dengan adanya lisensi, pemilik hak cipta atau hak kekayaan intelektual dapat melindungi hak-hak mereka terhadap karya yang mereka hasilkan, sementara pengguna dapat menggunakan produk atau jasa tersebut tanpa pelanggaran hak cipta atau hak kekayaan intelektual yang bersangkutan. Tanpa adanya lisensi, pengguna tidak akan tahu apa yang diizinkan dan tidak diizinkan untuk dilakukan terhadap suatu produk atau jasa, sehingga dapat menimbulkan masalah hukum dan sengketa.
Lisensi Perangkat Lunak
Lisensi perangkat lunak adalah lisensi yang diterapkan pada perangkat lunak (software) yang memberikan izin kepada pengguna untuk menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan perangkat lunak tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemilik hak cipta atau hak kekayaan intelektual yang bersangkutan. Lisensi perangkat lunak dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu lisensi perangkat lunak bebas (free software license) dan lisensi perangkat lunak proprieter (proprietary software license). Lisensi perangkat lunak bebas menyatakan bahwa orang lain harus diizinkan untuk menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan perangkat lunak yang dilisensikan di bawah lisensi tersebut, sementara lisensi perangkat lunak proprieter biasanya membatasi hak-hak pengguna tersebut.
Sejarah lisensi perangkat lunak dimulai pada tahun 1980-an, ketika komunitas perangkat lunak bebas dan terbuka mulai berkembang. Pada awalnya, komunitas tersebut hanya terdiri dari beberapa orang yang ingin berbagi perangkat lunak dan membantu satu sama lain dalam pengembangan perangkat lunak. Namun, seiring dengan semakin banyaknya orang yang terlibat dalam komunitas ini, muncul kebutuhan akan lisensi perangkat lunak yang mengatur hak-hak pengguna terhadap perangkat lunak yang dibagikan di dalam komunitas tersebut.
Ada banyak jenis lisensi perangkat lunak yang berbeda-beda, namun yang paling terkenal dan sering digunakan adalah sebagai berikut:
- GNU General Public License (GPL)
- MIT License
- Apache License
- BSD License
- Mozilla Public License (MPL)
- Creative Commons License
- Eclipse Public License
- Microsoft Public License
- Oracle Binary Code License Agreement
Setiap lisensi perangkat lunak memiliki persyaratan yang berbeda-beda, sehingga pengguna perlu mempelajari dan memahami syarat-syarat yang berlaku sebelum menggunakan perangkat lunak yang dilisensikan di bawah lisensi tersebut.
GNU General Public License (GPL)
GNU General Public License (GPL) adalah salah satu jenis lisensi perangkat lunak bebas yang dikeluarkan oleh Free Software Foundation. GPL menyatakan bahwa orang lain harus diizinkan untuk menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan perangkat lunak yang dilisensikan di bawah GPL, asalkan mereka menyediakan sumber kode program yang sama kepada orang lain dan tidak menambahkan persyaratan lisensi tambahan. Ini adalah salah satu lisensi perangkat lunak bebas yang paling terkenal dan sering digunakan.
GNU General Public License (GPL) pertama kali dikeluarkan oleh Free Software Foundation (FSF) pada tahun 1989. GPL merupakan salah satu lisensi yang dikeluarkan oleh FSF dalam upaya untuk melindungi hak-hak pengguna terhadap perangkat lunak bebas dan terbuka, serta untuk menjamin bahwa perangkat lunak tersebut tetap bebas dan terbuka bagi pengguna lain. GPL kemudian diperbarui beberapa kali, terakhir pada tahun 2007 dengan rilis GPL versi 3. GPL versi 3 menambahkan beberapa persyaratan baru yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pengguna dan menjamin keberlanjutan perangkat lunak bebas dan terbuka.
MIT License
MIT License adalah salah satu jenis lisensi perangkat lunak bebas yang dikeluarkan oleh Massachusetts Institute of Technology (MIT). MIT License memberikan izin kepada pengguna untuk menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan perangkat lunak yang dilisensikan di bawah MIT License tanpa harus menyertakan sumber kode program yang sama kepada orang lain. MIT License juga tidak menambahkan persyaratan lisensi tambahan, sehingga perangkat lunak yang dilisensikan di bawah MIT License dapat dengan bebas digunakan, dimodifikasi, dan didistribusikan oleh siapa saja.
MIT License pertama kali dikeluarkan oleh Massachusetts Institute of Technology (MIT) pada tahun 1989. MIT License dikeluarkan sebagai salah satu lisensi perangkat lunak bebas yang mudah dipahami dan diikuti oleh pengguna, serta tidak membatasi hak-hak pengguna terhadap perangkat lunak yang dilisensikan di bawah MIT License. MIT License kemudian diperbarui beberapa kali, terakhir pada tahun 2004. Pembaruan tersebut tidak mengubah persyaratan utama dari MIT License, namun hanya menambahkan beberapa penjelasan dan klarifikasi untuk mempermudah pengguna dalam memahami dan mengikuti lisensi tersebut.
Apache License
Apache License adalah salah satu jenis lisensi perangkat lunak bebas yang dikeluarkan oleh Apache Software Foundation (ASF). Apache License memberikan izin kepada pengguna untuk menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan perangkat lunak yang dilisensikan di bawah Apache License, asalkan mereka menyertakan salinan Apache License dan mencantumkan perubahan yang dilakukan terhadap perangkat lunak tersebut. Apache License juga tidak menambahkan persyaratan lisensi tambahan, sehingga perangkat lunak yang dilisensikan di bawah Apache License dapat dengan bebas digunakan, dimodifikasi, dan didistribusikan oleh siapa saja.
Apache License pertama kali dikeluarkan oleh Apache Software Foundation (ASF) pada tahun 1999. Apache License dikeluarkan sebagai salah satu lisensi perangkat lunak bebas yang memberikan fleksibilitas dan kebebasan kepada pengguna dalam menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan perangkat lunak yang dilisensikan di bawah Apache License. Apache License kemudian diperbarui pada tahun 2004 dan tahun 2010, namun tidak mengubah persyaratan utama dari Apache License. Pembaruan tersebut hanya menambahkan beberapa penjelasan dan klarifikasi untuk mempermudah pengguna dalam memahami dan mengikuti lisensi tersebut.
Perbedaan GPL, MIT dan Apache License
GPL, MIT, dan Apache License adalah tiga jenis lisensi perangkat lunak bebas yang paling sering digunakan. Meskipun ketiganya termasuk dalam jenis lisensi perangkat lunak bebas, namun terdapat beberapa perbedaan antara ketiganya, sebagai berikut:
- GPL membutuhkan pengguna untuk menyediakan sumber kode program yang sama kepada orang lain dan tidak menambahkan persyaratan lisensi tambahan. Sedangkan MIT dan Apache License tidak membutuhkan pengguna untuk menyediakan sumber kode program yang sama kepada orang lain dan tidak menambahkan persyaratan lisensi tambahan.
- GPL mengharuskan pengguna untuk menyertakan salinan GPL dan mencantumkan perubahan yang dilakukan terhadap perangkat lunak yang dilisensikan di bawah GPL. Sedangkan MIT dan Apache License tidak mengharuskan pengguna untuk menyertakan salinan lisensi dan mencantumkan perubahan yang dilakukan terhadap perangkat lunak yang dilisensikan di bawah lisensi tersebut.
- GPL mengizinkan pengguna untuk menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan perangkat lunak yang dilisensikan di bawah GPL untuk tujuan apa pun, termasuk untuk keuntungan komersial. Sedangkan MIT dan Apache License hanya mengizinkan pengguna untuk menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan perangkat lunak yang dilisensikan di bawah lisensi tersebut untuk tujuan non-komersial.
- GPL diterapkan secara kumulatif, sehingga perangkat lunak yang dilisensikan di bawah GPL harus dilisensikan kembali di bawah GPL jika pengguna memodifikasi atau menggabungkannya dengan perangkat lunak lain. Sedangkan MIT dan Apache License tidak mengikat pengguna untuk menggunakan lisensi yang sama jika mereka memodifikasi atau menggabungkannya dengan perangkat lunak lain.